Bab II
Tinjauan Pustaka
A. Pengertian
Sesungguhnya, peningkatan kemampuan pengusaha kecil dan golongan ekonomi lemah merupakan jawaban terhadap ketidakselarasan dan berbagai kesenjangan dalam struktur perekonomian Indonesia. Menyimak berbagai kegiatan pembinaan UKM yang telah dilaksanakan dari waktu ke waktu, tampak adanya gejala keinginan pemerintah yang semakin meningkat terhadap keberadaan dan peran UKM.
Menurut UU nomor 9 Tahun 1995 tentang UKM bahwa pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Istilah pembinaan dalam kehidupan sehari-hari diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk memperbaiki, membentuk dan membangun yang ditujukan kepada manusia atau obyeknya, sepeeti pembinaan SDM berarti membentuk manusia yang berkualitas, pembinaan anak-anak terlantar berarti memelihara dan menjadikan anak-anak yang dapat berguna dan lain-lain.
Menurut Moekijat (1989:92) pembinaan adalah suatu usaha dan kegiatan mengenai kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, penyusunan program, koordinasi pelaksanaan dan pengawasan suatu pekerjaan suatu efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dengan hasil semaksimal mungkin.
Drs. Manullang mengatakan bahwa "Pembinaan adalah seni dan ilmu perencanaan, pelaksanaan dan pengentrolan tenaga kerja untuk tercapainya tujuan yang ditentukan terlebih dahulu dengan adanya kepuasan hati pada diri para pekerja" (musanef, 1982:11).
B. Pengertian UKM
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
C. Pentingnya UKM dalam pembangunan.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 memberikan amanat kepada pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta kewenangan sesuai visi dan misi serta arah kebijakan yang telah digariskan dalam ketetapan tersebut. Salah satu misi yang diamanatkan adalah memperdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama usaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
D. Pola pembinaan UKM dalam rangka otonomi daerah
Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya maka pembinaan usaha kecil menengah dan koperasi harus melibatkan seluruh komponen di daerah. Peran pemerintah daerah sebagai pelaksana kewenangan penyelenggara pemerintah daerah otomom akan sangat menentukan bagi pembinaan UKM dan Koperasi.
Pola pembinaan
1. Pelaksanaan program pokok pengembangan UKM yang diatur dalam PROPENAS.
2. Menyusun dengab memperhatikan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.
3. Keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Pemberdayaan SDM aparatur daerah mampu melaksanakan pembinaan.
5. Pengembangan pewilayahan produk unggulan.
6. Mengsinergikan semua potensi yang ada di daerah.
7. Sosialisasi tentang perekonomian nasional dalam rangka memasuki pasar bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar